Bisnis  

Bos BPJS Buka-Bukaan Hapus Kelas-KRIS Usai Perpres Jokowi

Bos BPJS Buka-Bukaan Hapus Kelas-KRIS Usai Perpres Jokowi


Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran (JKN).

Beleid mengatur soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.

Banyak yang menganggap, aturan baru ini bakal menghapus sistem kelas layanan BPJS Kebugaran yang berjalan belakangan ini.


Banyak pula yang memperkirakan bahwa perubahan kebijakan ini Akan segera membuat iuran BPJS Kebugaran, terutama untuk kelas 3 yang selama ini hanya membayar Rp35 ribu per orang, Akan segera naik tinggi. Benarkah?

Nah, untuk mengetahui dampak dari aturan baru Jokowi itu terhadap pelaksanaan Program JKN dan perubahan iurannya, Podcast Money Honey kembali hadir mengulasnya bersama dengan Direktur Utama BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti.

Bincang-bincang dengan dipandu langsung oleh Presenter CNN Indonesia Sarah Ariantie.

Untuk mengetahui ulasan lengkapnya, saksikan Money Honey ‘Bos BPJS Buka-Bukaan Hapus Kelas-KRIS Usai Perpres Jokowi‘ di Live Streaming CNN Indonesia dan Youtube CNN Indonesia pada Senin (27/5) pukul 19.00 WIB.

(agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bos BPJS Buka-Bukaan Hapus Kelas-KRIS Usai Perpres Jokowi