BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?

BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?


Kapolri (Polri) bersama BPJS Kesehatan Berniat melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Uji coba ini Berniat dilaksanakan mulai 1 Juli Sampai saat ini 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan Bila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

“Masyarakat tidak Dianjurkan khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda Tempat uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Bila pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David, dikutip dari CNBC Indonesia.

David mengapresiasi Polri yang Pernah mengeluarkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM Pernah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022.

Selama satu dekade terakhir, dampak positif dari program JKN sangat terasa. Ratusan juta masyarakat Pernah merasakan manfaat dari program ini, bahkan banyak yang terbantu menghindari Kesenjangan Ekonomi akibat biaya kesehatan yang tinggi.

David menekankan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan, dan oleh karena itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

David Bahkan mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, Dikenal sebagai kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.

Peserta atau keluarganya Dianjurkan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan laporan kepolisian.

(bil/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?