Bisnis  

BPK Minta Polri Serius Urus Judi Online: Omzet Capai Ratusan Triliun

BPK Minta Polri Serius Urus Judi Online: Omzet Capai Ratusan Triliun


BPK (BPK) mendorong Polri untuk serius menangani kasus kejahatan siber judi online. BPK mengingatkan omzet dari Usaha ilegal itu Sudah mencapai ratusan triliun.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menilai Polri Pada dasarnya bisa menangani kasus judi online secara serius dengan tidak hanya fokus pada kejahatan siber berupa Mengelabui Orang Lain, peretasan, dan phising.


“Sekalipun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital Dengan kata lain terkait maraknya judi online,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6).

“Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya,” tuturnya.

Terlebih, kata Ia, kasus judi online Menyediakan banyak kerugian, baik secara finansial, mental Sampai sekarang sosial. Kejahatan tersebut Bahkan bisa merusak kehidupan dari keluarga korban judi online.

Adhi pun mendorong Polri Supaya bisa melakukan pencegahan tindak pidana siber secara komprehensif dengan tidak berfokus pada kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong.

“Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, Sekalipun Bahkan ancaman kejahatan siber lainnya,” jelas Ia.

“Saya ambil contoh saja di depan saya ini bahwa profesi wartawan. Wartawan itu ada 164 orang ya Merujuk pada data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan pemerintah memegang data Sampai sekarang nama lengkap dan nomor telepon. Pemerintah bakal menyasar kalangan itu untuk upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Ia Bahkan sempat mengungkapkan alasan lebih memilih pada pencegahan daripada menjadikan pemberantasan bandar judi prioritas Satgas.

“Yang penting, pertama Merupakan menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).

Meski begitu, Hadi memastikan penindakan hukum tak berhenti. Aparat tetap diterjunkan untuk mengusut dan menangkap orang-orang di balik situs judi online.

Satgas menangkap 18 orang Pelaku Kejahatan terkait situs judi online WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra. Dalam penangkapan, kepolisian Bahkan menyita barang bukti berupa Rp4,7 miliar, 3 unit Kendaraan Pribadi, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token.

Kepolisian Bahkan menangkap Sebanyaknya Selebriti Instagram yang mempromosikan judi online. Ada lima orang Selebriti Instagram di Banten dan dua Selebriti Instagram di Aceh yang Sudah diringkus.

Pemerintah Bahkan Sudah memblokir sekitar 6 ribu rekening terkait judi online. PPATK dan Bareskrim Polri Berencana mengusut lebih lanjut rekening-rekening tersebut.

(mab/chri)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > BPK Minta Polri Serius Urus Judi Online: Omzet Capai Ratusan Triliun