Berita  

Cucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang Kementan

Cucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang Kementan


Cucu mantan Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi membantah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membayar perawatan Pesona Diri.

Hal itu disampaikan Bibi saat Menyediakan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).


Bibi mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar perawatan Pesona Diri.

“Kalau saudara dan ibu saudara perawatan Pesona Diri, melakukan perawatan Pesona Diri. Apakah saudara membayar sendiri atau gimana?” tanya hakim.

“Membayar sendiri Yang Mulia,” jawab Bibi.

“Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu dirembes ke Kementan?” tanya hakim.

“Saya tidak pernah rembes Yang Mulia,” jawab Bibi.

“Menyuruh orang lain untuk mengganti?” tanya hakim.

“Mengganti tidak pernah,” jawab Bibi.

Bibi mengatakan Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi sempat meminta Bibi menghubunginya Seandainya memerlukan bantuan.

“Ia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja,” kata Bibi.

“Dalam bentuk apa ? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan Pesona Diri?” tanya hakim.

“Ia enggak bilang sih Yang Mulia Ia hanya bilang kalau ada,” jawab Bibi.

“Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan Pesona Diri ke Sukim?” tanya hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Bibi.

Bibi Bahkan mengaku tidak pernah meminta untuk dibelikan tiket pesawat Sampai saat ini handphone menggunakan uang Kementan.

Mengikuti keterangan Sebanyaknya saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil Kejahatan Keuangan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa Kendaraan Pribadi, Sampai saat ini perawatan Pesona Diri.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(lna/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Cucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang Kementan