Berita  

Cucu SYL Klaim Diminta Magang di Kementan, Bukan Jadi Tenaga Ahli

Cucu SYL Klaim Diminta Magang di Kementan, Bukan Jadi Tenaga Ahli


Cucu Mantan Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Bibi) mengungkap awal mula dirinya mendapat jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Bidang Hukum Kementan ketika SYL masih menjabat.

Hal tersebut terungkap ketika Bibi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Mulanya, Hakim menanyakan apakah dirinya pernah memohon untuk menjadi tenaga ahli di posisi tersebut. Bibi mengklaim tidak pernah.


Ia menyebut dirinya hanya pernah diminta oleh SYL untuk melakukan magang kerja di Kementan. Ia mengaku dimintai kartu identitas KTP untuk melakukan magang.

“Apakah saudara pernah enggak bermohon untuk menjadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?” tanya Hakim.

“Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” jawab Bibi.

“Itu diminta?” tanya Hakim.

“Diminta Yang Mulia,” tutur Bibi.

“Saudara menyerahkan apa setelah diminta? Apa yang Saudara serahkan? data apa yang saudara serahkan?” cecar Hakim.

“Saya diminta KTP aja Yang Mulia,” jawab Bibi.

Bibi pun mengaku tak ingat apakah ia Menyajikan KTP tersebut kepada Mantan Protokoler Mentan era SYL Rininta Octarini atau Mantan Ajudan SYL Panji Hartanto.

Di sisi lain, Panji mengaku Belum pernah meminta KTP kepada Bibi terkait hal tersebut. Ia pun mengaku tak tahu awal mula Bibi diangkat Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Bidang Hukum Kementan.

“Apakah benar saudara pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim.

“Kalau KTP tidak pernah Yang Mulia,” jawab Panji.

“Apakah saudara mengetahui mengenai penempatan staf khusus di Biro Hukum, Bibi?” tanya Hakim.

“Tahu,” jawab Panji singkat.

“Awal mula sampai Ia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu tahu engga Saudara?” tanya Hakim.

“Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di biro hukum sekjen,” timpal Panji.

Kembali bertanya ke Bibi, Hakim mencecar terkait gaji yang diterima sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Bidang Hukum Kementan.

Bibi mengaku mendapat gaji Rp 4 Juta per bulan yang dikirimkan via transfer rekening bank miliknya.

Sekalipun demikian, ia mengaku tidak tahu siapa yang menandatangani Surat Keterangan (SK) dirinya diangkat sebagai Tenaga Ahli.

Ia pun mengaku tidak setiap hari berkantor di Kementan selama menjabat sebagai tenaga ahli.

Mengikuti keterangan Sebanyaknya saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil Kejahatan Keuangan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa Kendaraan Pribadi, Sampai saat ini perawatan Pesona Diri.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(mab/wiw)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Cucu SYL Klaim Diminta Magang di Kementan, Bukan Jadi Tenaga Ahli