Bisnis  

Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan menanggung biaya berbagai macam penyakit dengan segala macam tindakan Terapi, seperti berobat jalan, operasi, terapi, Sampai saat ini rawat inap. Meskipun demikian, ada Bahkan penyakit yang tidak ditanggung.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini kategorinya memang tidak dijelaskan secara rinci. Kendati demikian, umumnya penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Merupakan pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk Terapi kesehatan, melainkan estetika.

Di waktu ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta Dianjurkan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Sementara, iuran kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Kenyataannya, iuran kelas 3 mencapai Rp42 ribu tetapi mendapatkan Bantuan Pemerintah dari pemerintah Rp7.000.


Berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS Merujuk pada Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian Berkelas.
2. Perawatan yang berhubungan dengan Pesona Diri dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau Kekejaman seksual.
5. Penyakit atau Cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan Medis.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan Terapi mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau Cidera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Terapi dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif Merujuk pada penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau Cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang Sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat Dianjurkan sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Defender, TNI (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang Pernah berlangsung ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan