Bisnis  

Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie

Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie


Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jatah untuk ormas keagamaan.

Pembantu Presiden Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

“Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,” ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).


Adapun lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Ingin), dan PT Kideco Jaya Agung.

“PKP2B Bahkan diciutkan cuma menjadi 6 Bahkan. Jadi Menyajikan kesempatan kepada mereka (ormas),” ujarnya.

Arifin menyebut pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang yang disediakan Seandainya ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak Berniat ambil bagian dalam pengelolaan tambang.

“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak Ingin diambil,” imbuh Arifin.

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang minta izin tambang dari pemerintah. Mereka dapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pembantu Presiden Penanaman Modal/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU Pernah berlangsung mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Penanaman Modal/BKPM. Ia mengatakan Berniat mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada Sebanyaknya ormas keagamaan.

(pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama, NU Dapat Bekas Grup Bakrie