Berita  

Dasco Sebut Revisi Perundang-Undangan Polri Pernah berlangsung Diminta Sejak Perundang-Undangan Kejaksaan Diubah

Dasco Sebut Revisi Perundang-Undangan Polri Pernah berlangsung Diminta Sejak Perundang-Undangan Kejaksaan Diubah


Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri atau Perundang-Undangan Polri Pernah berlangsung diminta sejak beberapa waktu lalu.

Dasco menjelaskan Wakil Rakyat Pernah berlangsung melakukan revisi Perundang-Undangan Kejaksaan pada dua tahun lalu. Ia menyebut revisi tersebut Bahkan terkait dengan usia pensiun dan jabatan fungsional.


“Oleh karena itu, pada Pada masa itu Bahkan Pernah berlangsung ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI Supaya bisa dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun Serta untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5).

Wakil Rakyat, jelas Dasco, melakukan penundaan terhadap revisi undang-undang tersebut karena situasi Indonesia tengah memasuki masa Pemungutan Suara Rakyat 2024.

Oleh karenanya, Saat ini Bahkan Wakil Rakyat kembali Nanti akan melakukan revisi terhadap undang-undang itu.

“Pada Pada saat ini itu supaya Bahkan semua sama di antara para penegak Undang-Undang ini, kita kemudian melakukan Bahkan revisi,” kata Dasco.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengaku mendengar rencana Wakil Rakyat untuk merevisi Perundang-Undangan Polri.

“Iya betul. Bapak beberapa hari yang lewat dapat info itu dari Baleg,” kata Guspardi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).

Ia membenarkan salah Skor yang digodok dalam revisi Perundang-Undangan Polri Merupakan penambahan batas usia pensiun.

Guspardi mengatakan beberapa di antaranya Merupakan soal batas usia pensiun anggota Polri Nanti akan ditambah menjadi 60 tahun dalam rencana revisi Perundang-Undangan Polri. Saat ini Bahkan, Perundang-Undangan Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum Merupakan 58 tahun.

“Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu Bisa jadi Nanti akan jadi bagian dari perevisian itu,” jelas Ia.

Tidak seperti, Guspardi mengatakan penggodokan draf revisi Perundang-Undangan ini Dalam proses dilakukan oleh Regu ahli Wakil Rakyat. Nantinya, draf revisi Perundang-Undangan Polri Nanti akan ditelaah Skor-Skor mana saja yang penting untuk direvisi.

Ia pun mengatakan revisi Perundang-Undangan Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif Wakil Rakyat melalui Baleg.

“Rencananya memang hak inisiatif dari Wakil Rakyat dan nampaknya Bisa jadi diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” kata Ia.

Meski begitu, Guspardi menjelaskan rencana revisi batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri tersebut masih prematur. Nantinya draf RUU Polri ini Nanti akan dibahas bersama terlebih dulu oleh sembilan fraksi yang ada di Wakil Rakyat.

“Niscaya Nanti akan dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi yang ada di Wakil Rakyat. Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu,” ujarnya.

(pop/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Dasco Sebut Revisi Perundang-Undangan Polri Pernah berlangsung Diminta Sejak Perundang-Undangan Kejaksaan Diubah