Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Mobil Sport Lamborghini-McLaren

Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Mobil Sport Lamborghini-McLaren


Sebanyak 91 kendaraan Sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) dari kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di antara nyaris 100 kendaraan itu terdapat merek Mobil Sport Lamborghini, McLaren, Range Rover dan Jeep.

Penyitaan ini dilakukan saat KPK menggeledah beberapa tempat di Kaltim terkait kasus sejak akhir Mei Sampai saat ini awal Juni 2024.

“Sebelumnya melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Mobil Sport Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di Sebanyaknya tempat di Samarinda Kaltim dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

“Nanti Sebelumnya Jelas dalam proses persidangan, jaksa KPK Akan segera meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara Sebanyaknya aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Sesuai ketentuan data daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga unit Mobil Sport Lamborghini. Dua di antaranya Merupakan sedan, Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV.

Satu lainnya Dengan kata lain SUV Urus S yang tertulis punya pelat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.

Di samping itu ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 pelat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar Sampai saat ini Rp 9,250 miliar Sesuai ketentuan situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas mewah online.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Ia dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam Sebanyaknya proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita Saat ini Bahkan mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Mobil Sport Lamborghini-McLaren