Bisnis  

Dewan Perwakilan Rakyat Nanti akan Gelar Rapat Khusus soal Tapera: Kalau Bisa Pemerintah Tunda

Dewan Perwakilan Rakyat Nanti akan Gelar Rapat Khusus soal Tapera: Kalau Bisa Pemerintah Tunda


Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Nanti akan menggelar rapat khusus terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rencana rapat muncul di tengah penyesalan Pembantu Presiden PUPR Basuki Hadimuljono atas kemarahan masyarakat soal rencana pelaksanaan program yang berpotensi memotong gaji pekerja 2,5 persen tiap tanggal 10 tersebut.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan rapat khusus itu Nanti akan mengundang semua pihak terkait program tersebut.


Mereka Merupakan; dunia usaha, perwakilan buruh, BP Tapera.

“Saya rasa soal Tapera ini Sebelumnya menjadi ramai, kami Nanti akan agendakan khusus untuk Tapera ini, kami rapat khusus terkait Tapera supaya nanti tuntas, karena memang kami banyak mendapatkan pertanyaan dan seterusnya,” ujarnya, Kamis (6/6) seperti dikutip dari Antara.

Rapat khusus terkait Tapera katanya, bertujuan untuk mendapatkan titik temu dari pihak-pihak terkait.

“Maka bahasa saya di media, saya bilang kalau bisa pemerintah tunda dulu karena ada keberatan dari karyawan dan keberatan dari pengusaha. Titik ini yang paling rumit kami jawab di sini. Yang Ingin dipotong keberatan, yang dibebani pemotongan pun keberatan, titik temu ini yang menurut saya Sangat dianjurkan dicarikan jalan keluarnya dulu,” ujar Lasarus.

“Oleh karenanya, kami nanti Nanti akan mengundang dulu semua pihak, kami rapat dulu nanti kami undang dunia usaha, kami undang Mungkin perwakilan para buruh, baru nanti kami undang teman-teman dari BP Tapera, saya kira itu jalan keluarnya,” kata Lasarus pula.

Pemerintah Nanti akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka Sangat dianjurkan membayar iuran 3 persen dari gaji.

Program tersebut mendapat kritik dari tak hanya buruh tapi Bahkan pengusaha.

Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan serikat buruh tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” kata Sunarno saat dihubungi, Selasa (28/5).

Ia menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Padahal, kata Ia, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.

unarno menyinggung soal upah rendah, status kerja rentan dan mudah di Pemutusan Hubungan Kerja, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing Sampai saat ini K3 yang buruk.

Ia Bahkan mengatakan potongan-potongan gaji buruh Saat ini Bahkan Bahkan Sebelumnya sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.

“BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga Bila upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan,” katanya.

Sunarno Bahkan menilai potongan tapera Sebelumnya jelas membebani buruh, mengingat buruh Bahkan tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu Unggul.

Ia mengatakan Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal Penanaman Modal.

KASBI pun meminta PP yang mengatur soal tapera itu untuk dicabut

“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” katanya.

Segendang sepenarian dengan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), apalagi sampai ‘memaksa’ pekerja swasta menjadi peserta.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahkan sejak awal munculnya Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya aturan tersebut.

“Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya Perundang-Undangan tersebut,” bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan Shinta, Selasa (28/5).

Karena itu, ia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Desakan itu ia suarakan karena Tapera tidak diperlukan. Menurutnya, untuk Mendukung pembiayaan perumahan bagi rakyat, pemerintah Kenyataannya bisa memanfaatkan dana potongan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini Sebelumnya dipotong dari gaji pekerja.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih Mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Shinta.

Sementara itu, Pembantu Presiden Basuki mengaku menyesal atas polemik Program Tapera di masyarakat.

“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” katanya Kamis (6/6).

Karena itu, ia mengaku legowo kalau misalnya program itu diundur. Kelegowoan katanya, Bahkan Sebelumnya dinyatakan oleh Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani.

(fby/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Dewan Perwakilan Rakyat Nanti akan Gelar Rapat Khusus soal Tapera: Kalau Bisa Pemerintah Tunda