Bisnis  

Dewas BPJS Kesehatan Temukan Sebanyaknya Hambatan dalam Implementasi KRIS

Dewas BPJS Kesehatan Temukan Sebanyaknya Hambatan dalam Implementasi KRIS


Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan masih ditemukan beberapa hambatan dalam rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Sebab, imbuhnya, masih ada kebingungan pihak rumah sakit (RS) terkait penerapan KRIS karena pedoman teknis terkait pelaksanaannya belum rampung.

“Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksananya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS,” ungkap Abdul dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (6/6).


Kemudian, Kadir menyebut ada masalah kurangnya pemahaman peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait kebijakan baru ini.

Masalah lain, adanya kesulitan dari RS dalam memenuhi 12 kriteria KRIS yang Pernah berlangsung ditetapkan oleh pemerintah. Sebab adanya keterbatasan anggaran baik dari RS pemerintah maupun swasta.

Selanjutnya, Kadir menyebut adanya potensi pengurangan tempat tidur di RS. Pasalnya, salah satu kriteria penerapan KRIS Merupakan pengurangan tempat tidur dengan kewajiban empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Sementara Pada saat ini Bahkan masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tenti ini berpotensi pengurangan tempat tidur,” ucapnya.

Merujuk pada temuan itu, Abdul lantas Menyajikan Sebanyaknya catatan dalam penerapan KRIS ke depan. Pertama, perlunya evaluasi menyeluruh dari sisi iuran Sampai saat ini kesiapan stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ini.

Kedua, Wajib sosialisasi bersama secara masif terhadap semua peserta JKN Supaya bisa peserta memahami filosofi adanya KRIS.

“Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang,” jelas Abdul lebih lanjut.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Nanti akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh RS.

Justru asumsi ini Pernah berlangsung dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Pembantu Presiden Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghudron Mukti.

Merujuk pada Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2024, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru Nanti akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan Pada saat ini Bahkan belum mengalami perubahan.

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Dewas BPJS Kesehatan Temukan Sebanyaknya Hambatan dalam Implementasi KRIS