Dirut BPJS Kebugaran Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran usai KRIS Berlaku

Dirut BPJS Kebugaran Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran usai KRIS Berlaku


Jakarta

Direktur Utama BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti buka suara terkait potensi kenaikan iuran peserta BPJS Kebugaran Seandainya kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan. Meski tidak menyebutkan secara rinci mengenai rencana kenaikan tersebut, Ia menegaskan besaran iuran tak Berencana sama.

“Kalau iuran nilainya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, miskin sekali dibayar negara,” tutur Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kebugaran, Jumat (17/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ia Bahkan mengatakan tak ada penghapusan kelas BPJS Kebugaran. Fasilitas KRIS, katanya, sebagai standarisasi pelayanan yang Berencana diterima pasien rawat inap.


Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kebugaran KRIS Merupakan untuk menyederhanakan sistem layanan Kebugaran. Dengan hanya adanya satu kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan Kebugaran menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

“Penghapusan kelas itu tidak ada. Karena yang Saat ini Bahkan Bahkan ini kan kelas 3 standarnya seperti apa itu tidak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa,” ucapnya.



ADVERTISEMENT

Berikut kriteria yang Sangat dianjurkan dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kebugaran menggunakan sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal bisa enam kali pergantian udara
  3. Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur
  5. Nakes per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Dirut BPJS Kebugaran Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran usai KRIS Berlaku