DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini 31 Agustus

DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini 31 Agustus


Provinsi DKI Menghelat program pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan Emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan di akun @Humaspajakjakarta.

Kebijakan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku dari 11 Juni Sampai saat ini 31 Agustus 2024.

Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Retribusi Negara Nanti akan dibebaskan dari denda. Jadi, Manakala terlambat membayar Retribusi Negara atau memperpanjang STNK, hanya Sangat dianjurkan membayar pokok pajaknya saja.

Sementara itu, bagi pengguna yang ingin balik nama surat kendaraan ke Provinsi Jakarta Nanti akan mendapatkan pemutihan biaya, sehingga pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.

Kendati demikian, setiap pengendara tetap Sangat dianjurkan membayar Sumbangan Sangat dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan Syarat yang berlaku.

(bil/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini 31 Agustus