Berita  

DKJ Jadi Titik Awal Jakarta Sebagai Kota Global

DKJ Jadi Titik Awal Jakarta Sebagai Kota Global


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi titik awal untuk membuat Jakarta menjadi sebuah kota global.

Heru menyebut sebagai sebuah kota, Jakarta Pernah memiliki berbagai infrastruktur dan sarana serta prasarana yang Istimewa dibanding wilayah lain.


“Ada MRT, ada LRT, ada underpass begitu banyak dan gedung-gedung tinggi cukup banyak. sarana prasarana lainnya Pernah terpenuhi, ini yang Sangat dianjurkan dijaga dan ini yang Sangat dianjurkan ditumbuhkembangkan untuk menjadi kota global di mana eksis DKJ Sangat dianjurkan tetap dipertahankan,” kata Heru seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Kamis (23/5).

Heru berharap setelah perubahan nama menjadi DKJ ranking Jakarta sebagai kota global bisa meningkat. Diketahui, Saat ini Bahkan Bahkan Jakarta menempati urutan 74 dari 156 kota global Sesuai aturan Global City Index tahun 2023.

“Saya ingin memasuki DKJ ini cukup minimal 50 besar ranking,” ucap Ia.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ diharapkan bisa menjadi akselerator bagi Jakarta menjadi kota global.

“Jadi kalau pengaruh dari Undang-Undang DKJ Niscaya saja kami berharap Undang-Undang DKJ ini bisa menjadi akselerator untuk pembangunan tata ruang Jakarra sehingga Jakarts bisa menjadi kota global,” ujarnya.

Sebab, kata Tri, dalam aturan itu banyak hal baru yang dirumuskan untuk Membantu pengembangan kota Jakarta. Misalnya, soal perencanaan tata ruang terkait transportasi dengan wilayah aglomerasi.

“Itu Pernah dirumuskan dan diatur di Undang-Undang DKJ sehingga kami berharap bisa menjadi akselarator, karena sebelumnya belum punya pegangan yang cukup kuat, tapi di dalam Undang-Undang ini ada beberapa kewenangan khusus,” katanya.

Dalam kesempatan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan setidaknya ada tiga kekhususan yang diberikan kepada Jakarta dalam Undang-Undang DKJ.

Kekhususan ini, kata Akmal, bisa digunakan untuk mengembangkan Jakarta guna mencapai cita-cita menjadi kota global.

Tiga kekhususan tersebut Didefinisikan sebagai di bidang kelembagaan, penyelenggaraan urusan pemerintah, dan penunjang.

“Kelembagaan itu mendesain besaran lembaga, kemudian apa kebutuhan untuk perekonomian, apa kebutuhan untuk kota global, demikian Bahkan ada kurang lebih 15 kewenangan khusus yang berbeda dengan daerah lain se-Indonesia, provinsi lain tidak punya seperti yang Jakarta punya, contoh di bidang pemukiman dan penataan ruang, Ia punya kewenangan khusus di bidang itu, demikian Bahkan di bidang perhubungan, di bidang pengelolaan laut,” tutur Akmal.

“Dan Yang utama itu saya ingat betul pak gub mengatakan kami butuh kekhususan di bidang menata kependudukan karena pergerakan orang dari daerah sekitar itu Sangat dianjurkan dikelola karena berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Daerah Khusus Jakarta,” imbuhnya.

Kekhususan penunjang, lanjut Akmal, terkait pengelolaan keuangan. Daerah Khusus Jakarta Bahkan berhak mendapat dana kekhususan dengan mengajukan kepada kementerian terkait.

“Ia Bahkan berhak menata aset-aset tadi dan keuangan daerah,” kata Akmal.

(dis/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > DKJ Jadi Titik Awal Jakarta Sebagai Kota Global