Berita  

Dokter Asing Hanya Boleh Praktik di Kawasan Ekonomi Khusus

Dokter Asing Hanya Boleh Praktik di Kawasan Ekonomi Khusus


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut dokter asing hanya boleh berpraktik di fasilitas kesehatan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau bekerja di rumah sakit yang mendapat Penanaman Modal dari negara asal mereka.

Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati mengatakan pemerintah Berniat tetap berhati-hati dan hanya Berniat mendatangkan dokter asing untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Termasuk Sekarang untuk KEK, itulah yang kita utamakan. Di luar itu kita belum membuka untuk WNA bisa berpraktik,” kata Anna dalam acara daring Forum Merdeka Barat 9, Jumat (26/7).

Dalam prosesnya, Anna pun memastikan pemerintah tidak asal-asalan dalam mendatangkan dokter asing. Ada Sebanyaknya prosedur dan uji kompetensi ketat yang Sangat dianjurkan dilakukan para dokter asing.

Dikenal sebagai penyetaraan kompetensi atau program adaptasi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.

Program adaptasi itu bertujuan Supaya bisa WNA belajar terkait jenis penyakit endemik yang berbeda, pun dengan penyakit tropis dan sub-tropis yang kemungkinan belum pernah mereka tangani.

Manakala mereka berkompeten, maka dokter asing tersebut Sangat dianjurkan mengikuti adaptasi pada faskes dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku dengan batas waktu tertentu Dikenal sebagai dua tahun dengan satu kali masa perpanjangan.

“Kalau belum kompeten Sangat dianjurkan kembali ke negara asalnya sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain karena untuk memenuhi jumlah kebutuhan dokter di Indonesia yang masih kurang. Anna menyebut Produk Impor dokter asing dilakukan karena Sebanyaknya faktor lain.

Salah satunya Merupakan Mendukung Penanaman Modal dan mengurangi hilangnya devisa keluar negeri untuk berobat. Sebab Indonesia kehilangan devisa kurang lebih US$11,5 miliar per tahun karena wisata medis WNI ke luar negeri.

“Serta pendayagunaan dokter WNA Merupakan untuk mengatasi kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK),” ujar Anna.

(khr/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Dokter Asing Hanya Boleh Praktik di Kawasan Ekonomi Khusus