Bisnis  

DPRD Bali Usul Pungutan Turis Asing Naik 5 Kali Lipat Jadi US$50

DPRD Bali Usul Pungutan Turis Asing Naik 5 Kali Lipat Jadi US$50


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 Kurs Mata Uang Asing atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per Kurs Mata Uang Asing AS).

“Kita Ingin tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual Murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta,” kata Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRDProvinsi Bali, Rabu (19/6)..

Seiring rencana itu, menurut Kresna, Berniat ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.


Pungutan tersebut Bahkan Berniat dianggarkan untuk upah polisi pariwisata di Bali yang Sudah dibentuk, pihak Perpindahan Penduduk Bali, dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ditambah lagi dengan, pungutan itu nantinya Bahkan bisa untuk kebaikan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.

“Makanya, perda retribusi itu Ingin kita tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ke Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik. Bukan berati, mereka tidak baik, iya tidak. Artinya, ada pengawasan nanti kita Berniat dukung namanya polisi pariwisata,” ujarnya.

“Anggarannya nanti lebih banyak untuk penunjang-penunjang pariwisata Bahkan. Dan untuk wisatawan Bahkan Manakala ada sesuatu yang terjadi di Bali,” lanjutnya.

Ia Bahkan menyarankan bagaimanapun wisatawan Merupakan tamu buat Bali. Sebagai tuan rumah, pemerintah punya kewajiban untuk menjaga keselamatan mereka karena setiap ada sesuatu merugikan buat Bali itu semuanya terdampak.

“Terkadang ada petugas yang Bisa jadi ada sesuatu dalam rumah tangga bisa saja terbawa dalam menangani wisatawan. Tetapi, harapan kita tetap menjadi masyarakat kalau dilihat oleh dunia masyarakat yang sopan santun kepada tamu dan tetap dijaga,” ungkapnya.

Ia Bahkan menilai pungutan sebesar US$10 kepada wisman sejauh ini belum efektif. Selain untuk pariwisata, kenaikan pungutan menjadi US$50 Bahkan bisa dibagi untuk sektor pendidikan, kesehatan dan hal lain yang diperlukan masyarakat.

Ia Bahkan berharap kenaikan pungutan Berniat membuat wisman yang datang ke Bali lebih Unggul.

“Otomatis dong dengan kena biaya lebih tinggi kualitas yang datang lebih. Harapan kita kan semuanya baik-baik saja, Bali milik semuanya bukan hanya milik rakyat Bali wisawatan kan cinta Bali,” katanya.

Di tempat sama, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons soal peningkatan pungutan wisman.

Mahendra menyatakan usulan tersebut Berniat dipelajari untuk optimalisasi pungutan wisman di Bali dan nantinya Berniat diputuskan bersama-sama dengan anggota DPRD Bali.

“Itu nanti biar dipelajari, biar (pungutan US$10) berjalan dulu. Kan kita Tengah lakukan evaluasi untuk optimilisasi pungutan pariwisata. Nanti itu ada keputusan bersama DPRD. Mohon ditunggu evaluasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan Berniat memungut US$10 atau Rp150 ribu dari turis asing mulai 2024. Pungutan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui peraturan daerah (perda).

(kdf/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > DPRD Bali Usul Pungutan Turis Asing Naik 5 Kali Lipat Jadi US$50