Berita  

Etnis Rohingya Menikah di Penampungan Aceh, KUA Anggap Ilegal

Etnis Rohingya Menikah di Penampungan Aceh, KUA Anggap Ilegal


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat (17/5) lalu merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu (19/5).

Ia menyebutkan, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya masing-masing Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata Tips pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam, dan pernikahan tersebut dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.


Terlebih lagi, kata Ia, salah satu pasangan yang Pernah berlangsung menikah tersebut masih berumur 18 tahun, sehingga secara aturan undang-undang setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun Sangat dianjurkan mendapatkan izin dari Lembaga Proses Hukum untuk bisa menikah.

Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, kata Marhajadwal, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan, pernikahan tersebut Bahkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata Ia, pemerintah dengan jelas Pernah berlangsung mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

Sehingga pihaknya memastikan pernikahan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka Pencari Suaka tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, Pernah berlangsung Tak perlu ditanyakan lagi warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwal.

Dihubungi UNHCR

Marhajadwal Bahkan mengakui beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Bahkan Pernah berlangsung dihubungi oleh petugas UNHCR dan pihaknya Pernah berlangsung Menyajikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses.

Sekalipun Sampai sekarang pasangan etnis Rohingya menikah, Sampai sekarang Pada saat ini persyaratan yang Pernah berlangsung diminta tersebut Bahkan belum dipenuhi.

“Tidak Kemungkinan pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah Sangat dianjurkan Pernah berlangsung berusia 18 tahun plus satu hari dan Sangat dianjurkan ada izin Lembaga Proses Hukum, mereka Bahkan tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” demikian Marhajadwal.

(ANTARA)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Etnis Rohingya Menikah di Penampungan Aceh, KUA Anggap Ilegal