Berita  

Fakta-fakta Terbaru Tindak Kejahatan Vina Cirebon Usai Pegi Perong Ditangkap

Fakta-fakta Terbaru Tindak Kejahatan Vina Cirebon Usai Pegi Perong Ditangkap

Daftar Isi



Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain pasangan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jabar, 2016 silam, memasuki Putaran baru usai salah satu buronan ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan penangkapan dilakukan penyidik terhadap Pegi Perong alias Pegi Setiawan di wilayah Bandung, pada Selasa (21/5) malam.

Meski begitu, ia tidak merincikan lebih jauh ihwal Tempat dan kronologi penangkapan tersebut. Surawan hanya menyebut penyidik masih bekerja di lapangan untuk menangkap kedua pelaku lainnya.


“Sebelumnya ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/5).

CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta terbaru terkait Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon:

Buron Pegi Perong Jadi Kuli di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, pelaku Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.

“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.

Jules mengatakan Pegi selama menjadi buronan kerap kerap berpindah tempat, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya. Pada akhirnya Pegi ditangkap di wilayah Kopo, Kota Bandung.

“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Bahkan Sebelumnya berganti nama menjadi Robi. Meskipun demikian polisi Pada akhirnya berhasil melacak keberadaan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan saat bekerja menjadi kuli bangunan. Ia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” katanya.

Geledah Kediaman Pegi di Cirebon

Pasca penangkapan Pegi, penyidik langsung menggeledah rumah tempat tinggal Pegi di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jabar.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan usai penangkapan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

Anggi mengatakan lewat penggeledahan itu penyidik Bahkan turut mencari Sebanyaknya barang bukti yang nantinya dapat Membantu proses penyidikan berjalan.

“Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti yang sekiranya dapat Membantu membuat terang proses penyidikan yang Tengah kita tangani,” jelasnya.

“Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 sampai 16.30 jadi kita butuh waktu 3 jam,” imbuhnya.

Sita Barang Bukti

Terpisah, Surawan turut membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik Bahkan Sudah menyita Sebanyaknya barang bukti dari rumah Pegi.

Kendati demikian Surawan mengaku masih belum bisa membeberkan barang bukti apa saja yang turut disita lantaran masih dalam proses pendataan.

“Iya betul (rumah Pegi digeledah), ada beberapa barang-barang (yang dibawa). Sementara lagi kita cek dulu,” jelasnya.

Ditetapkan Jadi Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan

Setelah ditangkap, Pegi ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan. Pegi diduga otak Membunuh Orang Lain dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast pada Rabu (23/5) malam.

Penahanan 4 Terpidana Dipindah ke Rutan Bandung

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung Suparman menyebut ada empat narapidana di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina yang dipindahkan sementara.

Suparman mengatakan pemindahan keempat narapidana ke Rutan Bandung tersebut sengaja dilakukan untuk Mempercepat pemeriksaan yang Berencana dilakukan Polda Jabar.

“Kami siap bekerja sama dengan Polda Jabar untuk memastikan bahwa Tindak Kejahatan ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan,” jelasnya.

“Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dua DPO Masih Diburu

Polda Jabar masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lain Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon yang belum tertangkap. Keduanya Merupakan Andi dan Dani.

Total ada 11 pelaku yang terkait Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon. Dari jumlah itu, delapan orang ditangkap lebih dulu Dengan kata lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya Dengan kata lain Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

(tfq/wis)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Fakta-fakta Terbaru Tindak Kejahatan Vina Cirebon Usai Pegi Perong Ditangkap