Berita  

Hakim Vonis Menantu-Mertua 9 dan 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Zina

Hakim Vonis Menantu-Mertua 9 dan 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Zina


Majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral yang terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan.

Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozi yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan Meskipun demikian demikian diperintahkan untuk ditahan. 

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini Mengikuti dakwaan tunggal penuntut umum. Meskipun demikian demikian, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’.


Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).

Sementara itu dalam amar putusan Rozi, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana penjara 9 bulan

“Penjara selama 9 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SR.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengatakan bahwa terdakwa Rihanah dan Rozi memang tidak ditahan saat Peristiwa Pidana ini bergulir di persidangan. Ada pertimbangan kemanusiaan khususnya untuk Rihanah kenapa tidak ditahan.

“Memang tidak ditahan, alasan kemanusiaan,” kata Edwar dihubungi terpisah mengutip detikcom.

Tindak Kejahatan perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Sampai saat ini Kesimpulannya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

(tim/DAL)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Hakim Vonis Menantu-Mertua 9 dan 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Zina