Bisnis  

HET Beras Naik Permanen Usai 31 Mei

HET Beras Naik Permanen Usai 31 Mei


Harga Eceran Tertinggi (HET) beras bakal naik permanen usai 31 Mei mendatang.

Di waktu ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan aturan tentang penetapan HET Tenteram beras yang Pada saat ini Bahkan berlaku menjadi HET permanen.

“Untuk khusus HET (Tenteram) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip Detikfinance, Jumat (17/5).


Meski begitu, ia belum Ingin membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan. “Tunggu ya, tunggu ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bapanas memperpanjang HET Tenteram beras yang Sampai saat ini 31 Mei 2024. Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu Nanti akan berakhir pada 24 April 2024.

HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg.

“Hari ini kita Nanti akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita Bahkan Nanti akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya Nanti akan ditetapkan. Hampir Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 (per kg),” kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel diberlakukan Tenteram HET beras premium Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumut, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Babel Tenteram HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, Tenteram HET beras premium Rp14.900 per kg dari Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, Tenteram HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Maluku, Tenteram HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Tenteram HET beras premium untuk wilayah Papua Bahkan persis sama dengan wilayah Maluku.

Untuk HET beras premium, Bapanas masih terus membahas berapa penetapannya, antara Rp12 ribu atau Rp12,5 ribu per kg.

(pta/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > HET Beras Naik Permanen Usai 31 Mei