Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM

Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM


Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM Supaya bisa tidak ganda.

“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).

Menurutnya, sistem NIK Sebelumnya bagus. Sebab, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir Sebelumnya langsung mendapat NIK.

Nah, ia ingin Supaya bisa data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, Dengan kata lain KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, Pada akhirnya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” jelasnya.

Yusri menjabarkan dengan nomor SIM Di waktu ini Bahkan, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Jadi bisa nama Rahmat Sebelumnya punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A Bahkan. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Ia menyebut Seandainya SIM berganti menjadi NIK yang Sebelumnya tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti di atas tidak Berniat terjadi.

Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi Supaya bisa tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

“Dengan NIK tadi, petugas Berniat tau ternyata yang namanya Rahmat Sebelumnya punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Sebelumnya, integrasi data pribadi ini Sebelumnya pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) terkait data Sangat dianjurkan Retribusi Negara.

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format Di waktu ini Bahkan yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Berniat menggunakan format baru Dengan kata lain 16 digit.

(pta/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM