Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang Agustus 2024

Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang Agustus 2024


Program pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Provinsi DKI.

Pemberian pemutihan Hukuman Politik PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Pemutihan ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan Emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan di akun @Humaspajakjakarta.

Kebijakan penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Retribusi Negara bakalan dibebaskan dari denda. Jadi, Bila telat bayar Retribusi Negara atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Sedangkan bagi pengguna yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan ke Provinsi Jakarta, mendapatkan pemutihan biaya sehingga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena biayanya gratis.

Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang Agustus 2024