Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Dokter Di waktu ini Gratis

Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Dokter Di waktu ini Gratis


Jakarta

Mengurus surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan Di waktu ini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Pembantu Presiden Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Trik Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud seperti perawat Sampai sekarang apoteker. Sementara tenaga medis tidak hanya meliputi dokter, tetapi Bahkan dokter gigi dan dokter spesialis, Sampai sekarang dokter gigi spesialis. Aturan baru ini diharapkan bisa Mempercepat tenaga medis untuk mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi sebelumnya dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga Mengoptimalkan standar pelayanan kesehatan tanpa Dianjurkan terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).


Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.

“Syarat pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali,” jelas Menkes.



ADVERTISEMENT

“Syarat Bahkan dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang Berniat melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA),” sambungnya.

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP).

Bisa Buat Siapa Saja?

Syarat pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi:

  • Dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan Pernah memiliki STR yang masih berlaku atau Pernah habis masa berlakunya.
  • Dokter/dokter gigi yang Pernah melaksanakan internship, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan Pernah melaksanakan adaptasi.

Bagaimana Trik Akses STR Rp 0?

Mereka yang Berniat mengakses STR dengan Syarat tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, dengan menunjukkan syarat dokumen. Konsil kemudian nantinya Berniat melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Dokter Di waktu ini Gratis