Hukuman Politik Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun

Hukuman Politik Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK bagi kendaraan yang tak terdaftar di sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih disusun.

“Belum belum masih kita susun (Hukuman Politik pelanggar MLFF),” kata saat ditemui CNNIndonesia.com di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran melalui MLFF itu Sangat dianjurkan terdaftar di aplikasi Cantas.

Aplikasi Cantas itu secara otomatis terhubung dengan database kendaraan milik Korlantas Polri alias Electronic Registration and Identification(ERI).Bertolak belakang dengan menyoal teknis pemberian Hukuman Politik bagi kendaraan yang tidak registrasi di Cantas masih dalam tahap penyusunan.

“Aplikasi Cantas itu masuk dari database. Semua itu masuk ERI. Masuk itu semua Sangat dianjurkan butuh ERI, butuh database kendaraan. Tetapi bagaimana teknisnya (sanksinya) Di waktu ini Bahkan masih kita susun,” ucap Ia.

Di tempat yang sama, Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan Hukuman Politik bagi masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cantas dalam skema tol nirsentuh berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Hal itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan single lane free flow(SLFF), tahapan Ke arah multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Bertolak belakang dengan demikian, ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Cantas Nanti akan dialihkan terlebih Pada Dahulu kala untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

“Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol,” ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran Hukuman Politik dibagi menjadi tiga, Dengan kata lain tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK Seandainya pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10×24 jam.

Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP).

Transaksi nontunai nirsentuh Sebelumnya diumumkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini Nanti akan diterapkan untuk semua golongan kendaraan.

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Hukuman Politik Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun