Bisnis  

Hukuman Politik Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda

Hukuman Politik Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda


Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera berlaku di Sebanyaknya ruas di Indonesia.

Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran atau dikenakan Hukuman Politik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 silam.


“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti Sebelumnya diterapkan, pengguna jalan tol Sangat dianjurkan mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Presiden,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Kemudian Pasal 105 ayat 5 mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka Nanti akan dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang Sangat dianjurkan dibayar Bila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan Kartu merah diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang Sangat dianjurkan dibayar Bila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang Sangat dianjurkan dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan Bila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pendapatan yang bersumber dari denda administratif tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 pun mengatur pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan Polri.

Transaksi non tunai nirsentuh ini Pernah berlangsung dikumandangkan sejak dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.

MLFF berbasis teknologi Global Navigation satellite System (GNSS) yang fungsinya memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini mesti mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF bakal meniadakan plang di gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan sebab kendaraan yang melintasi dideteksi sensor-sensor. Apalagi penerapannya Bahkan bisa menghilangkan gerbang tol.

Teknologi MLFF Pernah berlangsung diuji coba sejak 2023 termasuk di Bali. Sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.

(del/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Hukuman Politik Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda