Bisnis  

Industri Petrokimia Teriak, Aturan Perdagangan Masuk Negeri Ancam Penanaman Modal Rp437,4 T

Industri Petrokimia Teriak, Aturan Perdagangan Masuk Negeri Ancam Penanaman Modal Rp437,4 T


Industri petrokimia ikut teriak imbas aturan Menenangkan Perdagangan Masuk Negeri dalam Permendag 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pembantu Presiden Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri yang berlaku sejak 17 Mei 2024.

Pasalnya, beleid itu dinilai berpotensi mengancam Penanaman Modal sebesar US$27 miliar atau Rp437,4 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per Kurs Mata Uang Asing AS).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan industri petrokimia paling terdampak karena aturan tersebut membanjiri Indonesia dengan barang-barang Perdagangan Masuk Negeri.


“Pemerintah membuka keran Perdagangan Masuk Negeri seluas-luasnya Seperti TPT (benang, kain, pakaian jadi) dan barang jadi Plastik membuat industri ini (petrokimia) semakin terpuruk,” ujar Fajar dalam diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin (8/7).

Apalagi, ia menyebutkan kondisi industri petrokimia hulu Pada Pada saat ini Merupakan terburuk sepanjang sejarah. Bahkan, lebih buruk dibandingkan saat Virus Corona imbas aturan Menenangkan Perdagangan Masuk Negeri yang tertuang dalam Permendag 8/2024 tersebut.

Bagaimana tidak, penurunan kinerja industri TPT berdampak langsung terhadap melemahnya produksi petrokimia di industri petrokimia hulu. Hal ini tercermin dari penutupan beberapa pabrik.

“Beberapa industri polyester Pernah berlangsung menyatakan tutup, dan beberapa lainnya dapat segera menyusul Bila kondisi terus memburuk. Utilisasi industri polyester Pada Pada saat ini hanya 50 persen, titik di mana sulit untuk bisa mempertahankan operasional pabrik,” jelasnya.

Senada, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan Permendag 8/2024 bahkan berpotensi membuat Penanaman Modal di industri Petrokimia hilang Sampai sekarang US$27 miliar.

Pasalnya, beberapa investor berencana memilih mundur Manakala aturan Menenangkan Perdagangan Masuk Negeri tidak direvisi. Sehingga target Penanaman Modal US$31,41 miliar yang diharapkan masuk ke industri petrokimia Sampai sekarang 2030 bisa tak tercapai.

Sesuai aturan data Kemenperin, ada 6 perusahaan yang berencana untuk berinvestasi di industri petrokimia. Tidak seperti, hanya 2 yang Pernah berjalan, selebihnya masih wait and see atau tertunda.

Rinciannya, dua perusahaan yang investasinya berjalan Merupakan PT Lotte Chemical Indonesia senilai US$4.000 juta dan Pertamina-Polytama Propindo 2 senilai US$322 juta. Sedangkan yang masih tertunda Merupakan PT Chandra Asri Perkasa senilai US$5.000 juta, PT Sulfindo Adiusaha senilai US$193 juta, Olefin TPPI Tuban senilai US$3.900 juta dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) (Proyek GRR Tuban) senilai US$1,8 miliar.

Oleh karenanya, Reny berharap aturan bisa direvisi atau dikembalikan ke Permendag 36/2023, maka Penanaman Modal yang masih tertunda bisa berlanjut.

“Ini memang untuk mencapai kecukupan suplai. Jadi kalau tidak dibarengi dengan kebijakan Perdagangan Masuk Negeri yang tepat, Mungkin ini Nanti akan menjadi beberapa puluh tahun lagi kita Nanti akan mendapatkan, atau bahkan mereka beralih ke negara tetangga kita ke Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara,” pungkasnya.

(ldy/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Industri Petrokimia Teriak, Aturan Perdagangan Masuk Negeri Ancam Penanaman Modal Rp437,4 T