Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Jakarta

Pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (Mobil Kia) disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk Mengoptimalkan kesejahteraan ibu dan anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Salah satunya Merupakan pasal mengenai cuti melahirkan bagi seorang wanita pekerja. Pasal 4 Perundang-Undangan Mobil Kia menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan dengan Syarat. Perundang-Undangan itu Bahkan mengatur seorang ibu yang Baru saja cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

Beberapa Skor pada Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:


Cuti melahirkan dengan Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya Seandainya terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat mendapatkan cuti 6 bulan

Pada Perundang-Undangan Mobil Kia Ayat 5 Pasal 4, beberapa kondisi khusus yang membuat ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan Sampai saat ini 6 bulan Disebut juga:

– Ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
– ⁠Anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, dan atau kompilkasi.



ADVERTISEMENT

cuti melahirkan Sampai saat ini enam bulan hanya bisa didapat oleh ibu yang memang memiliki kondisi medis khusus dengan dilampirkan bukti surat keterangan dokter. Hal ini bisa didapat ibu Supaya bisa beristirahat dengan waktu yang lebih lama setelah melahirkan.

Kondisi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang mengalami gangguan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.

Pada Pasal 4 Skor B menyebutkan, “Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan Seandainya mengalami keguguran.”

Di samping itu, pekerja wanita yang jalani masa cuti melahirkan tetap berhak mendapat upat penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat bekerja. Bahkan Harus digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan