Bisnis  

Istana Lempar Penjelasan soal Tapera ke PUPR dan Kementerian Keuangan

Istana Lempar Penjelasan soal Tapera ke PUPR dan Kementerian Keuangan


Mensesneg Pratikno tak berkomentar banyak soal pelaksanaan PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang Saat ini Bahkan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pratikno menyerahkan penjelasan terkait program itu kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

“Izin prakarsanya kan itu dari kementerian PUPR nanti. Biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang Akan segera menjelaskan,” kata Pratikno di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5).


Pratikno Bahkan mengaku tidak tahu perkembangan wacana kebijakan itu lebih lanjut. Terakhir, Kantor Staf Kepala Negara (KSP) menurutnya Sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan K/L terkait.

“Jadi sekali lagi kemarin rapat koordinasi saya tidak mengikuti rapat itu. Nanti anu lah Kementerian terkait Akan segera jelaskan,” ujarnya.

Pemerintah mewajibkan pekerja yang bergaji upah minimum menjadi peserta Tapera. Setelah menjadi peserta mereka Harus membayar iuran.

Besaran iuran 3 persen yang 0,5 persennya ditanggung pengusaha dan 2,5 persen lainnya pekerja.

(khr/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Istana Lempar Penjelasan soal Tapera ke PUPR dan Kementerian Keuangan