Berita  

Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi Sidang 27 Mei

Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi Sidang 27 Mei


Tim jaksa Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) memanggil istri, anak, dan cucu dari mantan Pejabat Tinggi Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi dalam sidang Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Senin, 27 Mei 2024. Surat panggilan tersebut Sebelumnya dikirim ke alamat para saksi.

“Senin (27/5),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengenai jadwal pemanggilan keluarga SYL.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya pada pekan depan Akan segera fokus memeriksa saksi-saksi di luar Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Para saksi dimaksud merupakan pihak keluarga Sampai saat ini internal Partai NasDem yang notabene merupakan kendaraan politik SYL.


Jaksa Meyer menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk mendalami aliran dan penggunaan uang yang diterima para saksi dari SYL.

“Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita Sebelumnya bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya, orang-orang dekat dari pak Yasin Limpo Sekaligus dari pihak partai,” ujar jaksa Meyer sebelum memulai sidang di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5) lalu.

Sesuai aturan keterangan Sebanyaknya saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil Penyalahgunaan Jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa Kendaraan Pribadi, Sampai saat ini perawatan Pesona Diri.

Sementara itu, jaksa menambahkan Bahkan Sebelumnya mengirim surat panggilan kepada saksi-saksi di luar klaster keluarga untuk bersaksi pada Rabu (29/5). Para saksi dimaksud yaitu Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, staf khusus SYL yang bernama Joice Triatman, dan Vokalis Nayunda Nabila Nizrinah.

SYL diadili atas Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses hukum KPK atas Perkara Pidana Hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara Pidana Hukum tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi Sidang 27 Mei