Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 4,2 T atas Kasus Kanker Akibat Bedak Tabur

Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 4,2 T atas Kasus Kanker Akibat Bedak Tabur


Jakarta

Perkara bedak tabur Johnson & Johnson kembali mencuri perhatian publik. Lembaga Proses Hukum memutuskan perusahaan itu Sangat dianjurkan membayar 260 juta USD atau sekitar Rp 4,2 triliun kepada seorang wanita di Oregon, Amerika Serikat.

Mengikuti putusan Lembaga Proses Hukum Distrik Yudisial ke-4 Portland, J&J diwajibkan membayar denda kepada seorang wanita Oregon yang mengidap mesothelioma. Penyakit ini disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.

Diberitakan Reuters, Erik Haas, wakil Kepala Negara litigasi J&J mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut “tidak dapat diselaraskan dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talk Terjamin, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker.”


Ia mengatakan perusahaan Berniat mengajukan banding dan yakin bahwa putusan tersebut Berniat dibatalkan.

Penggugat dalam kasus ini, Kyung Lee, tahun lalu didiagnosis menderita mesothelioma pada usia 48 tahun. Lee menuduh perusahaan tersebut bahwa Ia menghirup talk yang tercemar asbes selama lebih dari 30 tahun, dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika Ia masih bayi dan kemudian ketika Ia menggunakannya sendiri sebagai deodoran.



ADVERTISEMENT

J&J menyatakan bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker, dan penelitian ilmiah selama puluhan tahun Membantu keamanan produk tersebut.

Lembaga Proses Hukum menolak dua upaya sebelumnya yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan kasus kebangkrutan bedak tabur. J&J mengatakan pihaknya yakin bahwa dukungan dari penggugat Berniat memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.

Persidangan dalam kasus bedak memiliki catatan yang beragam, dengan Kemenangan besar penggugat termasuk putusan senilai 2,1 miliar USD pada tahun 2021 yang diberikan kepada 22 wanita pengidap kanker ovarium dikaitkan penggunaan bedak tabur.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 4,2 T atas Kasus Kanker Akibat Bedak Tabur