Bisnis  

Jokowi Resmi Gratiskan Retribusi Negara Eksportir Ingin Parkir Devisa di RI 6 Bulan

Jokowi Resmi Gratiskan Retribusi Negara Eksportir Ingin Parkir Devisa di RI 6 Bulan


Jokowi resmi Menyajikan insentif Retribusi Negara bagi eksportir yang memarkir Devisa Hasil Penjualan Barang ke Luar Negeri (DHE) nya di Indonesia baik di perbankan maupun di instrumen keuangan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Retribusi Negara Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Penjualan Barang ke Luar Negeri Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Retribusi Negara Penghasilan (PPh) yang bersifat final,” tulis Pasal 2 PP tersebut yang dikutip pada Rabu (22/5).


Pemerintah Menyajikan PPh final sebesar 0 persen Sampai saat ini 10 persen bagi DHE SDA yang disimpan di dalam negeri, tergantung jangka waktunya dan bentuknya. Bila lebih dari enam bulan dan dikonversi ke Uang Negara Indonesia, maka insentifnya lebih besar atau PPh nya jadi lebih kecil.

Instrumen moneter dan keuangan yang dimaksud Harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (Lembaga Keuangan Pusat).
b. Dananya berasal dari DHE SDA
c. Memiliki jangka waktu penempatan paling singkat satu bulan
d. Tidak diperdagangkan di pasar sekunder.

Tarif PPh final yang dikenakan untuk DHE yang digunakan masih dalam bentuk valuta asing Merupakan:

1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
3. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan;
4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Tarif PPh final yang dikenakan untuk DHE yang dikonversi ke Uang Negara Indonesia Merupakan:

1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih;
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan;
3. Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

“Kalau penempatannya makin panjang, insentif Retribusi Negara makin tinggi. Kalau dikonversi ke Uang Negara Indonesia, insentifnya makin tinggi. Niscaya ini Nanti akan Mengoptimalkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan DHE nya,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers RDG Bulanan Mei 2024.

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Jokowi Resmi Gratiskan Retribusi Negara Eksportir Ingin Parkir Devisa di RI 6 Bulan