Berita  

Jumlah KPPS Tetap, Meski Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024 Mencapai 600 Tiap TPS

Jumlah KPPS Tetap, Meski Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024 Mencapai 600 Tiap TPS


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Berencana berjumlah sama dengan Pemungutan Suara Rakyat 2024, Sekalipun jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) bertambah Sampai saat ini 600 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) DKI Astri Megatari mengatakan nantinya Berencana ada perubahan jumlah TPS dari Pemungutan Suara Rakyat 2024. Hal itu bertalian dengan bertambahnya jumlah maksimal pemilih menjadi 600 orang per TPS.

“Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap 7 orang KPPS dalam satu TPS. Justru, nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih),” ujar Astri di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5) malam.


Astri menjelaskan terdapat kebijakan Komisi Pemilihan Umum RI, Didefinisikan sebagai dua orang pantarlih untuk TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang.

Bila jumlah pemilih satu TPS kurang dari 400 orang, kata Ia, maka jumlah pantarlihnya masih satu orang.

“Jadi yang menyesuaikan Merupakan jumlah pantarlih, kalau jumlah KPPS-nya masih tetap sama,” tutur Astri.

Lebih lanjut, Astri menyebut pihaknya Pernah berlangsung memperhitungkan beban kerja pada KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal ini menjawab pertanyaan awak media soal beban kerja KPPS seiring dengan bertambahnya jumlah pemilih per TPS.

“Untuk beban kerja untuk 1 TPS itu 600 pemilih itu Pernah kami perhitungkan. Jadi kalau pada Pemungutan Suara Rakyat lalu Kemungkinan kalau di DKI kan ada 4 surat suara, sehingga beban kerjanya sangat berat,” jelas Astri.

“Kalau nanti pada Pemilihan Kepala Daerah kan cuma satu surat suara,” imbuh Ia.

Komisi Pemilihan Umum RI bakal mengatur jumlah pemilih pada TPS menjadi maksimal 600 orang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Selasa (23/4) lalu.

Idham mengatakan pihaknya Pernah berlangsung melakukan kajian dan Pernah berlangsung memutuskan hal tersebut dalam rapat internal Komisi Pemilihan Umum.

(pop/pmg)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Jumlah KPPS Tetap, Meski Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024 Mencapai 600 Tiap TPS