Berita  

Jurnalis Sampai saat ini Lembaga Legislatif Aceh Ikut Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Sampai saat ini Lembaga Legislatif Aceh Ikut Tolak RUU Penyiaran


Jurnalis yang tergabung dalam ‘Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu’ menggelar aksi massa di kantor Lembaga Legislatif Aceh untuk menolak revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran, Senin (27/5).

Para jurnalis itu datang berbagai lembaga organisasi pers di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan revisi Perundang-Undangan Penyiaran yang masih bergulir di Lembaga Legislatif RI bertolak belakang dengan semangat reformasi dan Sistem Pemerintahan yang diperjuangkan selama ini.


Bila RUU penyiaran disahkan, kata Ia maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

“Khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Perundang-Undangan Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” kata Juli Amin saat berorasi.

Menurutnya, Bila RUU Penyiaran disahkan Akan segera menjadi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan wewenang Dewan Pers Akan segera diambil alih oleh KPI.

Sehingga kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial Akan segera mengancam lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

“RUU (penyiaran) ini Bahkan mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip Hak Fundamental,” ujarnya.

Pantauan CNNIndonesia.com, massa jurnalis Bahkan mendesak Supaya bisa Lembaga Legislatif Aceh Bahkan mengirim surat penolakan terhadap RUU Penyiaran, surat penolakan itu langsung diberikan oleh perwakilan Jurnalis ke Ketua Lembaga Legislatif Aceh yang menemui massa.

Ketua Lembaga Legislatif Aceh, Zulfadli sepakat untuk meneken surat yang berisi Skor-Skor penolakan RUU Penyiaran yang Sebelumnya disiapkan jurnalis.

“Ini Sebelumnya saya terima, saya bawa ke lembaga dan ajak Komisi 1 dan pimpinan lainnya untuk saya stempel dan hari ini siap,” kata Zulfadli.

Setelah diteken dan stempel pihaknya Akan segera mengirim surat Keluhan Masyarakat tersebut ke Lembaga Legislatif RI secara resmi. “Saya Akan segera menindaklanjuti ini dengan lembaga Lembaga Legislatif Aceh secara resmi,” ucap politisi Partai Aceh ini.

(dra/wiw)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Jurnalis Sampai saat ini Lembaga Legislatif Aceh Ikut Tolak RUU Penyiaran