Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Manakala Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah

Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Manakala Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah

Jakarta

Kenaikan kasus demam berdarah dengue (DBD) dalam beberapa waktu terakhir tengah menjadi sorotan, hal itu Bahkan dialami oleh Provinsi DKI. Belum lama ini ramai di Sebanyaknya grup Whatsapp lingkungan beredar sebuah imbauan pada masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dengan ancaman denda Rp 50 juta Manakala ditemukan jentik nyamuk di tempat tinggal.

Pada dasarnya apakah aturan tersebut memang Sungguh-sungguh ada? Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI, dr Dwi Oktavia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

“Iya masih berlaku Perda No 6 tahun 2007. Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Karena di tahun tersebut kita pernah mengalami kasus demam berdarah yang sangat tinggi,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom.


Aturan tersebut menyebut bagi siapapun yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, maka mereka dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.

Justru, dr Dwi mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertingkat. Penerapan aturan dimulai dari teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker di rumah, lalu baru dilanjutkan dengan hukuman denda.



ADVERTISEMENT

“Penerapan hukuman denda sejauh ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi.

“Untuk pelaksanaannya di era Di waktu ini Bahkan lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

Selain pemberlakuan aturan tersebut, Dinkes DKI Bahkan terus Mengoptimalkan upaya pencegahan DBD dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan ini dilakukan secara rutin di wilayah DKI, khususnya di tempat-tempat yang berisiko tinggi mengalami kenaikan kasus DBD.

“Apalagi, Bahkan Mengoptimalkan PSN menjadi 2 kali seminggu saat kasus tinggi. Pelaksanaan PSN Bahkan tidak hanya pada tempat pemukiman, tetapi Bahkan di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Manakala Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah