Berita  

Keamanan Forum Air Rakyat Bali Tanggung Jawab Pemerintah

Keamanan Forum Air Rakyat Bali Tanggung Jawab Pemerintah


Komisi Nasional HAM (Komnas Hak Fundamental) mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan pelaksanaan People’s Water Forum (PWF) di Bali.

Hal ini disampaikan Komnas Hak Fundamental merespons informasi serta pengaduan yang diterima dari LBH Bali, KRuHA, Forum Peduli Bali, dan Forum Pro Sistem Pemerintahan Bali mengenai dugaan peristiwa penghalangan pelaksanaan PWF oleh organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan Tips-Tips memaksa dan mengintimidasi, berupa perampasan banner, baliho, dan atribut agenda, serta melakukan Tindak Kekerasan fisik terhadap beberapa peserta forum.

“Keamanan penyelenggaraan People’s Water Forum di Bali sebagai perlindungan atas kebebasan berkumpul secara damai Merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah,” ujar Ketua Komnas Hak Fundamental Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya dikutip Kamis (23/5).


Atnike mengatakan pihaknya mendapatkan informasi perihal rangkaian intimidasi yang diterima oleh panitia kegiatan PWF. Puncaknya pada saat pelaksanaan kegiatan forum diskusi di Hotel Oranjje pada 20 Mei 2024.

“Kegiatan forum tersebut didatangi oleh Sebanyaknya Satpol PP dan organisasi masyarakat yang meminta kegiatan untuk dibubarkan,” ucap Atnike.

Komnas Hak Fundamental, terang Atnike, menyampaikan Bali senantiasa menjadi tempat perhelatan kegiatan berskala internasional, salah satunya Pada Pada saat ini Merupakan penyelenggaraan World Water Forum (WWF) yang membutuhkan pengamanan ekstra.

Dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan internasional tersebut, terang Ia, pemerintah Dianjurkan tetap menjunjung tinggi perlindungan Hak Fundamental bagi setiap orang termasuk masyarakat sipil.

“PWF sebagai sebuah inisiatif masyarakat sipil merupakan bentuk hak untuk berkumpul secara damai serta hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan bentuk partisipasi publik,” kata Ia.

Atnike berujar forum masyarakat sipil Sebelumnya hadir sebagai bentuk partisipasi publik di berbagai forum internasional di penjuru dunia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat sipil Dianjurkan mendorong praktik baik bagi koeksistensi antara forum internasional yang diinisiasi negara dengan forum-forum masyarakat sipil.

Ia menambahkan prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi Sebelumnya diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-Undang 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Atnike menjelaskan pengabaian dan Kartu merah terhadap hak tersebut dapat menimbulkan Kartu merah Hak Fundamental sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang 39/1999 yang menyatakan pemerintah Sangat dianjurkan dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Fundamental.

“Menindaklanjuti informasi tersebut serta guna menjaga kondisi yang kondusif, Komnas Hak Fundamental Sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Mabes Polri,” ucap Ia.

“Komnas Hak Fundamental Bahkan Sebelumnya bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat nomor 027/PM.00/0.1.0/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,” lanjutnya.

Komnas Hak Fundamental meminta Polri untuk di antaranya Menyediakan jaminan keamanan bagi terlaksananya kegiatan PWF sebagai bentuk hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan mengeluarkan pendapat dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

Kemudian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan Tindak Kekerasan dan main hakim sendiri terhadap para peserta, panitia, dan fasilitator kegiatan PWF. Serta mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya aparat penegak hukum yang terlibat dan bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sebelumnya, agenda PWF yang diinisiasi oleh jaringan masyarakat sipil internasional dibubarkan oleh Ormas PGN. Agenda PWF sedianya digelar dengan maksud untuk membahas keadilan atas air bagi masyarakat.

Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak atas air dan sanitasi Pedro Arrojo Agudo Bahkan diadang saat hendak menghadiri agenda PWF tersebut.

(rhs/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Keamanan Forum Air Rakyat Bali Tanggung Jawab Pemerintah