Bisnis  

Kemendag Sebut Aplikasi Temu Belum Punya Izin Operasi di Indonesia

Kemendag Sebut Aplikasi Temu Belum Punya Izin Operasi di Indonesia


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan aplikasi belanja online asal China, Temu, belum mempunyai izin beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan ia mendengar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa aplikasi tersebut belum mengajukan pendaftaran.

“Sampai Di waktu ini Bahkan belum ada izinnya. Kita Berniat pantau terus secara intens,” katanya di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).


Ia menjelaskan Temu menjalankan model Usaha penjualan produk langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer (F to C). Model Usaha itu katanya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Factory to consumer tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia. Jadi setiap kegiatan dari factory ke konsumer Sangat dianjurkan ada perantaranya, Sangat dianjurkan ada distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik ke consumer,” katanya.

Sebelumnya Pembantu Presiden Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan ada aplikasi digital yang mengancam Pelaku Ekonomi Kecil Tanah Air. Bahkan, dampaknya lebih berbahaya dari Tiktok Shop.

Menurutnya, aplikasi digital itu Merupakan yang bisa Membantu perdagangan cross border atau dari luar negeri yang sangat mengancam produk Pelaku Ekonomi Kecil.

“Ini yang saya khawatir ada satu lagi satu aplikasi digital, cross border yang saya kira Berniat masuk ke kita dan ini lebih dahsyat dari Tiktok (shop),” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Wakil Rakyat RI, Senin (10/6).

Di tengah kekhawatiran tersebut, ada aplikasi digital yang kemungkinan tetap bisa meloloskan seluruh produk Perdagangan Masuk Negeri China masuk ke Indonesia. Namanya aplikasinya Merupakan Temu dan berasal dari China.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kemendag Sebut Aplikasi Temu Belum Punya Izin Operasi di Indonesia