Bisnis  

Kemenkes-BPJS Kesehatan Bentuk Pokja Matangkan Penerapan KRIS

Kemenkes-BPJS Kesehatan Bentuk Pokja Matangkan Penerapan KRIS


Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan Sebanyaknya pihak terkait lain membentuk kelompok kerja (Pokja) mempersiapkan pemberlakuan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto di rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (6/6).

“Sepakat Akan segera membuat pokja antar kita antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus.


Agus menyampaikan mereka Pernah berlangsung menggelar beberapa kali pertemuan dan kemudian sepakat Akan segera membentuk Pokja.

Ia berharap KRIS yang paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025 mendatang itu Akan segera terlaksana dengan benar.

“Karena Pernah berlangsung 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ujar Ia.

Pemimpin Negara RI Joko Widodo (Jokowi) Pernah berlangsung mengeluarkan aturan baru berisi perubahan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Aturan perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dikenal sebagai, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.

(fal/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kemenkes-BPJS Kesehatan Bentuk Pokja Matangkan Penerapan KRIS