Bisnis  

Kemenkes Pede KRIS Tak Nanti akan Banyak Kurangi Jumlah Tempat Tidur RS

Kemenkes Pede KRIS Tak Nanti akan Banyak Kurangi Jumlah Tempat Tidur RS


Wakil Pembantu Presiden Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak Nanti akan berdampak signifikan mengurangi jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS).

“Kalau dihitung dari evaluasi apakah pemberlakuan kriteria KRIS Nanti akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit,” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX Lembaga Legislatif RI, Kamis (6/6).

“Jadi memang implementasi KRIS yang Nanti akan dilakukan dan Menyajikan kekhawatiran Nanti akan kehilangan jumlah tempat tidur Merujuk pada BOR (bed occupancy rate) yang berlaku ini tidak Nanti akan terjadi,” sambungnya.


Kemenkes memperkirakan yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur sebanyak 609 RS. Sementara, 292 RS mengalami kehilangan satu Sampai sekarang 10 tempat tidur.

“Dan yang lainnya hanya sedikit. Yang tidak ada datanya itu sekitar satu sampai dua kehilangan tempat tidur,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyoroti kekhawatiran mengenai potensi RS kehilangan banyak tempat tidur.

Ia mengatakan salah satu kriteria penerapan KRIS Merupakan jumlah maksimal tempat tidur sebanyak satu Sampai sekarang empat tidur, Sangat dianjurkan menjadi perhatian para pemangku kepentingan Supaya bisa RS tidak kehilangan banyak tempat tidur.

“Dengan adanya kriteria KRIS ini maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan Merupakan empat tempat tidur, maka sebagaimana kita ketahui bahwa Hari Ini ini masih banyak rumah sakit yang satu ruangan itu ada delapan atau enam tempat tidur. Tentunya berpotensi pengurangan tempat tidur,” ungkap Abdul.

“Kita Sangat dianjurkan memikirkan bersama untuk memitigasinya,” lanjutnya.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Nanti akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Justru asumsi ini Sudah dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Pembantu Presiden Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Merujuk pada Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru Nanti akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Arinya, iuran BPJS Kesehatan Di waktu ini belum mengalami perubahan.

(del/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kemenkes Pede KRIS Tak Nanti akan Banyak Kurangi Jumlah Tempat Tidur RS