Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI

Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI


Jakarta

Indonesia Mengoptimalkan kewaspadaan terhadap risiko penularan flu burung (Avian Influenza) pada manusia. Kewaspadaan ini menyusul laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam beberapa waktu terakhir mengenai kasus infeksi flu burung pada manusia.

Laporan terbaru WHO yang terbit 11 Juni 2024 menyebutkan, kasus infeksi virus Avian Influenza Tipe A (H9N2) pada manusia terdeteksi pada seorang anak yang tinggal di negara bagian Benggala Barat, India. Anak tersebut memiliki riwayat kontak dengan unggas dan Sebelumnya pulih serta diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M. menyatakan, pihaknya senantiasa memantau strain Avian Influenza yang berpotensi menular pada manusia.


“Sesuai dengan komitmen global, di sektor kesehatan manusia, strain yang dilakukan pemantauan Merupakan HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), yaitu H5 di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tier 4 maupun LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza) yaitu H7, H9, dan yang lainnya di Labkesmas Rujukan Nasional,” jelas Farchanny dikutip Kemenkes RI, Sabtu (22/6/2024).

Di Indonesia, pemantauan strain HPAI strain H5 dilakukan dengan Mengoptimalkan surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI) dari adanya faktor risiko kontak langsung dengan unggas sakit atau mati mendadak dan lingkungan yang terkontaminasi.



ADVERTISEMENT

“Kemudian Mengoptimalkan surveilans infeksi pernapasan akut berat dengan faktor risiko untuk deteksi dini suspek flu burung,” lanjut Farchanny.

Pemerintah Bahkan Mengoptimalkan pengawasan di pintu masuk negara untuk Mengoptimalkan kewaspadaan terhadap risiko penularan flu burung. Hal ini dilakukan terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara-negara yang melaporkan adanya kasus infeksi flu burung.

“Pertama, Mengoptimalkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri dari negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus flu burung, baik pada manusia, penumpang di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas barat darat negara,” terang Achmad Farchanny Tri Adryanto.

“Kedua, Mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan, terutama daerah/negara yang Baru saja terdeteksi kasus flu burung pada manusia dan yang menunjukan gejala Influenza Like Illness (ILI) serta memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku,” lanjutnya lagi.

Indonesia Bahkan mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.

Terlebih lagi, melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat untuk Mengoptimalkan kewaspadaan dan penanganan flu burung pada manusia, termasuk rujukan spesimen ke laboratorium kesehatan masyarakat regional dan laboratorium rujukan nasional, Dengan kata lain Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.

Terakhir, pemerintah Bahkan melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus Bila ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Keenam, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Kemenkes Wanti-wanti Penularan Flu Burung, Perketat Pengawasan Pintu Masuk RI