Berita  

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Buddha

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Buddha


Sebanyak 1.168 narapidana Buddha menerima remisi khusus waisak dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (23/5).

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK [remisi khusus],” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran persnya, Kamis (23/5).

Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.


Deddy menuturkan besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, Sampai sekarang 2 bulan. “Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha,” kata Ia.

Adapun wilayah terbanyak yang Menyediakan RK waisak Didefinisikan sebagai Sumut dengan 219 narapidana, Kalbar sebanyak 170 narapidana, dan DKI sebanyak 161 narapidana.

Menurut Deddy, pemberian RK waisak tersebut Pernah berlangsung menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan
penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Remisi diberikan kepada narapidana yang Pernah berlangsung memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti Pernah berlangsung menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif
mengikuti program pembinaan, serta Pernah berlangsung menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Tips Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Sesuai aturan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 Merupakan 264.392 orang,” ungkap Deddy.

(rhs/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Buddha