Bisnis  

Kemenperin Buka-Bukaan soal Penumpukan Ribuan Kontainer Produk Impor

Kemenperin Buka-Bukaan soal Penumpukan Ribuan Kontainer Produk Impor


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal tumpukan ribuan Kontainer Produk Impor di Tanjung Priok yang disinyalir lantaran pengetatan Produk Impor dan penambahan persyaratan perizinan Produk Impor berupa pertimbangan teknis (Pertek).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan pihaknya sejalan dengan semangat pemerintah untuk memajukan industri dalam negeri dan memastikan kebutuhan bahan baku industri nasional terpenuhi.

Sejauh ini, belum ada keluhan dari pelaku industri terkait gangguan rantai pasok (supply chain) usai pemberlakuan pertek terkait Produk Impor.


“Terkait dengan pertanyaan Kementerian Keuangan mengenai dampak penumpukan Kontainer di pelabuhan tersebut yang berdampak terhadap supply chain industri manufaktur dalam negeri, Harus kami sampaikan bahwa sejak kebijakan lartas atau Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha industri dalam negeri mengenai gangguan supply chain atau bahan baku industri,” ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (20/5).

Merujuk pada data paparannya, Febri menjelaskan Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertek untuk 10 Barang Dagangan.

Dari seluruh permohonan tersebut, Sebelumnya diterbitkan 1.755 Pertek, dan 11 permohonan yang ditolak.

Kemudian, adapun 1.098 permohonan atau 69,85 persen dari total permohonan yang diterima, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Selanjutnya, Kemenperin Bahkan memastikan dukungannya untuk melindungi industri lokal melalui penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024.

“Kemenperin Berniat tetap mengawal Supaya bisa pasar domestik Indonesia tidak dibanjiri oleh produk-produk khususnya hilir barang jadi, dan untuk melindungi industri,” lanjutnya.

Sebelumnya, Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan Jumat (17/5) memuat Sebanyaknya pokok-pokok kebijakan, di antaranya Didefinisikan sebagai Menenangkan perizinan Produk Impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan Produk Impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, Pelengkap Busana, Makeup dan perbekalan rumah tangga (PKRT), tas, katup.

Kontainer-Kontainer itu tertahan karena belum bisa mengajukan dokumen Produk Impor karena belum terbitnya persetujuan Produk Impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer tersebut terdiri dari Barang Dagangan besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan Sebanyaknya Barang Dagangan lainnya.

(wil/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kemenperin Buka-Bukaan soal Penumpukan Ribuan Kontainer Produk Impor