Berita  

Kementerian Dalam Negeri Perpanjang Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi

Kementerian Dalam Negeri Perpanjang Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi


Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) memutuskan memperpanjang masa tugas Dani Ramdan sebagai penjabat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

“Mekanisme perpanjangan penjabat bupati Pernah berlangsung jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Masa jabat Pj (Penjabat) Bupati dan Wali Kota satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda,” kata Plh Kapuspen Kementerian Dalam Negeri RI Aang Witarsa Rofik, Kamis (23/5) malam, dikutip dari Antara.


Ia mengatakan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi oleh Kementerian Dalam Negeri diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk kemudian dilaksanakan pelantikan maupun penyerahan dokumen dimaksud.

Aang menjelaskan sesuai pasal 14 Permendagri 4/2023, masa jabatan satu tahun tersebut dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu seperti menindaklanjuti hasil evaluasi Pembantu Pemimpin Negara Mengikuti kinerja penjabat kepala daerah.

Kemudian dalam kondisi sakit yang menyebabkan fisik atau mental tidak berfungsi, meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, tidak diketahui keberadaan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian, termasuk Seandainya yang bersangkutan mengundurkan diri.

“Terkait pelantikan, bisa tanyakan langsung ke Pemerintah Provinsi Jabar,” ucapnya.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan selama paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan itu ditetapkan kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis.

Usai menerima SK, Dani mengatakan Berencana langsung melanjutkan Sebanyaknya program yang tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang Harus dituntaskan secara seksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun ke depan.

“Ada dokumen perencanaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang Harus dituntaskan. Ini serentak kami dengan dewan Harus bisa menuntaskan. Jadi memang Pernah berlangsung ada beberapa agenda yang dilakukan, terutama rancangan bersifat strategis,” kata Dani.

Dani mengaku perpanjangan masa tugas ini turut Menyediakan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya perbaikan infrastruktur yang menjadi program prioritas.

“Pembangunan infrastruktur Pernah berlangsung berjalan dengan pendampingan kejaksaan. Kita Harus memastikan proses pembangunan sesuai kualitas maupun ketepatan waktu sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Ia.

Di luar program pemerintah daerah, Penjabat Gubernur Jabar Bahkan Menyediakan tugas khusus berkaitan dengan Sebanyaknya isu strategis seperti penanganan Kesenjangan Ekonomi ekstrem dan penyakit tumbuh kembang atau stunting.

“Pak Gubernur menitipkan masalah penuntasan stunting, Kesenjangan Ekonomi ekstrem, pengangguran, pengendalian Fluktuasi Harga, itu yang menjadi enam isu strategis nasional yang Bahkan Harus dikawal di tingkat daerah dan perpanjangan ini Tidak mungkin tidak menjadi kesempatan untuk menyelesaikan, artinya tidak dari nol lagi tinggal melanjutkan,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyampaikan selamat atas perpanjangan Dani Ramdan. Menurut Ia, Dani merupakan sosok yang berhasil membawa perubahan di Kabupaten Bekasi.

“Sepak terjang Pak Dani Pernah berlangsung kita rasakan sehingga Pernah berlangsung tidak ada sesuatu yang diragukan tentang kinerja Ia. Tinggal bagaimana melanjutkan dan mengemas apa yang menjadi harapan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Insya Allah semua Berencana berjalan kondusif dan semua Berencana Berhasil,” katanya.

Dengan penugasan ini, Dani memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

Dani Bahkan memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan Syarat peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Kendati begitu, ada Sebanyaknya larangan selama melakukan tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian membuat kebijakan menyangkut usulan pemekaran daerah. Sekalipun semua larangan itu dapat dikecualikan Seandainya mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Di samping itu, Dani pun dititipkan tugas Dikenal sebagai Mendukung persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk Gubernur Jabar serta Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi tahun 2024, termasuk menjaga netralitas ASN.(KR-PRA).

(Antara/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kementerian Dalam Negeri Perpanjang Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi