Kendaraan Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023

Kendaraan Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023


Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan Kendaraan Bus pengangkut rombongan pelajar asal Depok yang tergelincir di Subang, Jabar, Sabtu (11/5) tidak sesuai aturan.

Hasil penelusuran Djoko, Kendaraan Bus Trans Putra Fajar dengan kode AD-7524-OG itu tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Mengikuti data BLUe Kendaraan Bus ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga Kendaraan Bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri.

“Sepertinya, Pernah berlangsung dijual dan dijadikan Kendaraan Bus pariwisata dan umurnya diperkirakan Pernah berlangsung 18 tahun,” kata Djoko dalam keterangan resmi.

Djoko menjelaskan pengawasan pemerintah untuk mengantisipasi Kendaraan Bus-Kendaraan Bus yang tidak layak jalan tidak berjalan dengan baik.

Sementara itu, pengusaha Kendaraan Bus yang tidak Ingin tertib administrasi. Alhasil menyebabkan masalah di kemudian hari seperti kecelakaan Sampai saat ini menelan korban jiwa.

“Padahal data STNK, Kir dan Perijinan Pernah berlangsung seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ucap Djoko.

Sistem manajemen keselamatan Kendaraan Bus

Sistem Manajemen Keselamatan Bahkan Dianjurkan dilaksanakan oleh setiap pengusaha Bus. Kewajiban itu Pernah berlangsung ada dalam Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Bus.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Bus Merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Bus secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Dinas Pendidikan Supaya bisa mengeluarkan surat edaran Supaya bisa setiap sekolah yang Akan segera Melaksanakan wisata menggunakan Kendaraan Bus wisata, Dianjurkan meminta pengusaha Kendaraan Bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, Menyajikan 2 pengemudi dan Menyajikan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

(mik/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kendaraan Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023