Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Dianjurkan Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Dianjurkan Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Dianjurkan ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ogi menegaskan Saat ini Bahkan Bahkan pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Perundang-Undangan PPSK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi Dianjurkan bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Dianjurkan itu sesuai dengan Perundang-Undangan paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Syarat kendaraan Dianjurkan asuransi Pernah berlangsung umum berlaku di berbagai negara, termasuk negara-negara di Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara.

Asuransi Dianjurkan bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Ogi, pihaknya Saat ini Bahkan Bahkan terus berkoordinasi untuk menerapkan asuransi Dianjurkan bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pihaknya Bahkan tengah merampungkan mekanisme harga untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi Dianjurkan tersebut.

Ia membocorkan bahwa semakin banyak peserta yang ikut asuransi Dianjurkan tersebut, maka premi yang Dianjurkan dibayarkan peserta Berencana lebih Ekonomis.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Ekonomis daripada yang Saat ini Bahkan Bahkan dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.

(tim/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Dianjurkan Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan