Bisnis  

Ketahui Regulasi Retribusi Negara Iklan Terbaru di DKI

Ketahui Regulasi Retribusi Negara Iklan Terbaru di DKI


Secara umum, Retribusi Negara Iklan Merupakan Retribusi Negara yang dikenakan atas penyelenggaraan Iklan. Iklan merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan guna memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, serta menarik perhatian publik terhadap sesuatu.

Pada Saat ini Bahkan, Retribusi Negara Iklan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Negara Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, yang disebut objek Retribusi Negara Iklan Merupakan segala penyelenggaraan Iklan, seperti Iklan papan/billboard/videotron/megatron, Iklan kain, serta Iklan melekat atau stiker.


“Kemudian, Iklan selebaran, Iklan berjalan termasuk pada kendaraan, Iklan udara, Iklan apung, Iklan Sinema/slide, serta Iklan peragaan,” kata Morris.

Secara khusus, ada Sebanyaknya penyelenggaraan yang tidak termasuk objek Retribusi Negara Iklan. Pertama, Iklan yang diadakan melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan sejenisnya, serta label atau merek produk pada barang dagang yang berfungsi sebagai pembeda produk.

Kedua, nama pengenal usaha atau profesi yang melekat pada bangunan, atau berada di dalam area tempat usaha atau profesi yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan Iklan sesuai Peraturan Gubernur, yang berpedoman pada Syarat yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi terkait.

Ketiga, Iklan yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI, maupun pemerintah daerah lain.

Keempat, Iklan yang diadakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil. Kelima, Iklan yang hanya berisi nama tempat ibadah dan panti asuhan.

Keenam, Iklan yang memuat kepemilikan dan atau peruntukan tanah, dengan luas tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali Iklan produk.

Ketujuh, Iklan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di Tempat badan-badan terkait.

Morris menjelaskan, Retribusi Negara Iklan Bahkan memiliki subjek dan Sangat dianjurkan masing-masing. Subjek Retribusi Negara Iklan Merupakan mencakup individu atau badan yang menggunakan Iklan.

Dasar Pengenaan Retribusi Negara Iklan

Yang dimaksud dengan dasar pengenaan Retribusi Negara Iklan, Merupakan nilai sewa Iklan. Manakala Iklan diadakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa Akan segera ditetapkan sesuai nilai kontrak.

Sementara Manakala Iklan diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa Iklan dihitung Merujuk pada beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, Tempat penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media.

Penghitungan nilai sewa Iklan Merujuk pada faktor-faktor tersebut dilakukan Manakala nilai kontrak Iklan tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar. Adapun nilai sewa Iklan sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Tarif Retribusi Negara Iklan

Tarif Retribusi Negara Iklan ditentukan sebesar 25 persen, sesuai Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk Iklan terutang, jumlah Retribusi Negara dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Retribusi Negara dengan tarif Retribusi Negara Iklan.

Trik Penetapan dan Penerapan Retribusi Negara Iklan

Morris menjelaskan, ketika terutang, Retribusi Negara Iklan Akan segera ditetapkan saat penyelenggaraan Iklan. Nantinya, Retribusi Negara Iklan terutang dibayarkan di Provinsi DKI, yang menjadi tempat penyelenggaraan Iklan.

“Sedangkan untuk Iklan berjalan, Retribusi Negara Iklan yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI, di mana tempat usaha penyelenggara terdaftar,” papar Morris.

Melalui Retribusi Negara Iklan, pemerintah menetapkan bahwa industri periklanan terlibat dalam pembangunan dan pelayanan publik. Sekalipun ada kewajiban fiskal, hal ini diyakini seiring dengan semangat regulasi yang bertujuan menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.

Untuk itu, Morris Dannya mendorong Supaya bisa para pelaku industri dapat memahami mekanisme Retribusi Negara Iklan ini. Sehingga, industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Pemahaman tentang mekanisme Retribusi Negara Iklan Sangat dianjurkan dikuasai oleh pelaku industri untuk memastikan ketaatan Retribusi Negara yang bertanggung jawab,” kata Morris.

(rea/inh)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Ketahui Regulasi Retribusi Negara Iklan Terbaru di DKI