Berita  

KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Buntut Dugaan Kejahatan Keuangan e-KTP

KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Buntut Dugaan Kejahatan Keuangan e-KTP


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Pernah menyurati Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk untuk mencegah anggota Lembaga Legislatif RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Kejahatan Keuangan paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2013.

“Cekal Miryam S. Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin (13/8), Miryam menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Ia didalami penyidik terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp2,3 triliun tersebut.

“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” kata Tessa.

Sekalipun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Miryam.

“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan Syarat misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya penyidik masih belum memutuskan yang bersangkutan Wajib ditahan hari ini,” terang Tessa.

Miryam sebelumnya Pernah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti Menyajikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.

Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dalam kasus dugaan Kejahatan Keuangan paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode ‘uang jajan’.

Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri saat itu Dengan kata lain Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kementerian Dalam Negeri) sepanjang 2011-2012 Sebanyaknya sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK Bahkan memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos Sampai sekarang Di waktu ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/pta)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Buntut Dugaan Kejahatan Keuangan e-KTP