Bisnis  

KPK Endus Potensi Penyuapan Penyaluran Solar Bantuan Pemerintah

KPK Endus Potensi Penyuapan Penyaluran Solar Bantuan Pemerintah


Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkap potensi Penyuapan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar.

Dilansir dari akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, Kamis (20/6), lembaga anti rasuah itu Sudah melakukan kajian risiko Penyuapan pengelolaan JBT minyak solar.

Dari kajian tersebut, KPK menemukan permasalahan pada data Teknologi Digital nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.


Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kendala pada tahap pengawasan dan verifikasi penyaluran.

“Dari 6.554 SPBU, baru 2.346 data Teknologi Digital nozzle yang dapat digunakan untuk verifikasi,” tulis KPK.

Menurut KPK, hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pemborosan pembayaran Bantuan Pemerintah dan kompensasi JBT solar.

KPK mencatat pada 2022 peningkatan volume koreksi JBT Merupakan sebesar 20.086.062 KL atau setara Rp200 miliar.

“Terlebih lagi, Bahkan ditemukan berbagai permasalahan dalam proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, pengawasan, Sampai sekarang masalah dalam penerimaan daerah,” imbuh KPK.

Atas dasar itu, KPK merekomendasikan perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah JBT solar.

Pertama, lembaga dan kementerian terkait Supaya bisa berkoordinasi untuk melakukan revisi titik serah penyaluran JBT solar dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) ke nozzle pompa SPBU.

Kedua, lembaga dan kementerian terkait Supaya bisa berkoordinasi dan menghimpun basis data profil konsumen pengguna. Hal ini seperti integrasi data dengan Samsat untuk transportasi darat Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk data kapal nelayan di bawah 30 GT, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk data usaha mikro.

Ketiga, pengembangan sistem material balance minyak Solar terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan penyediaan minyak solar untuk menjamin pasokan kebutuhan masyarakat.

Keempat, mengimbau Supaya bisa pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (Perundang-Undangan) tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai pengenaan Pembatasan terhadap Kartu kuning Syarat kegiatan hilir migas.

(mrh/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > KPK Endus Potensi Penyuapan Penyaluran Solar Bantuan Pemerintah