Berita  

Kuasa Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Peristiwa Pidana Dugaan Etik

Kuasa Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Peristiwa Pidana Dugaan Etik


Kuasa Peraturan Perundang-Undangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas KPK tak memaksakan Peristiwa Pidana dugaan Kartu merah kode etik kliennya.

Ario menyebut Merujuk pada putusan yang terdaftar dengan nomor Peristiwa Pidana: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Dewas KPK Dianjurkan mematuhi keputusan tersebut sebab memiliki implikasi Peraturan Perundang-Undangan.


“Kami selaku kuasa Peraturan Perundang-Undangan Akan segera terus mengawal Peristiwa Pidana PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang Pernah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu Pernah Jelas dapat berakibat Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ario di Jakarta, Selasa (21/5).

Ario menyebut dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

“Kalau kita lihat dalam putusan sela Peristiwa Pidana 142, Hakim Pernah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK Dianjurkan menunda pemeriksaan Peristiwa Pidana tersebut,” ujarnya.

Ario menegaskan bahwa Dewas KPK Dianjurkan tunduk pada aturan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas Peristiwa Pidana etik Ghufron Sampai sekarang proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.

Ario menyebut tudingan Dewas KPK kepada kliennya bahwa Pernah melakukan intervensi terhadap Kementan yang Pernah lebih setahun lalu tidak dipaksakan menjadi Kartu merah etik.

“Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Manakala memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka Dianjurkan ditaati. Jangan memaksakan Peristiwa Pidana yang Pernah lewat 1 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin (20/5).

“Kami Pernah menerima sesuai dengan apa yang Pernah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Lembaga Proses Hukum TUN,” ujar Tumpak.

(Skuad/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kuasa Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Peristiwa Pidana Dugaan Etik