Berita  

Mantan Hakim MK Jadi Ahli di Sengketa Pileg, Kritik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat

Mantan Hakim MK Jadi Ahli di Sengketa Pileg, Kritik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat


Mantan hakim MK (MK) Aswanto menjadi ahli dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Perkara Pidana 92 yang diajukan oleh PAN di Gedung MK pada hari ini, Senin (27/5).

Dalam sidang itu, Aswanto awalnya membahas mengenai penggelembungan suara. Aswanto mengatakan pengurangan atau penggelembungan suara untuk caleg tertentu merupakan kejahatan.


“Pasal 505, anggota Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten, Provinsi, Kota, KPPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata Aswanto.

Aswanto mengatakan dugaan penggelembungan atau pengurangan suara itu mesti dibuktikan lebih Di masa lampau. Ia pun menyinggung masalah penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat 2024.

Dalam sidang itu, Aswanto sempat ditanya oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh apakah Pemungutan Suara Rakyat 2024 kali Merupakan yang terburuk atau tidak.

Aswanto meminta Supaya bisa penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tidak langsung dicap buruk semua. Tidak seperti, ia menilai penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tetap Sangat dianjurkan diberi catatan.

Menurutnya, Di waktu ini untuk dapat menjadi bagian dari penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Sangat dianjurkan punya back up Organisasi Politik.

“Saya minta teman-teman penyelenggara supaya tidak dicap bahwa penyelenggara tahun ini Merupakan penyelenggara yang terburuk, kita Sangat dianjurkan jujur supaya ke depan memperbaiki,” kata Ia.

“Jangan lagi seperti itu, jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak di-back up oleh Organisasi Politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar di situ,” imbuhnya.

Aswanto mengklaim beberapa rekannya datang dan bercerita terkait Pemungutan Suara Rakyat. Mereka mengadu kepada Aswanto tidak lolos seleksi untuk menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Menurutnya, Supaya bisa dapat menjadi bagian dari penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat, mereka diminta untuk membuat perjanjian.

“Dan saya punya data untuk itu, beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan ‘saya diminta untuk bertanda tangan tetapi saya tidak Ingin’, sehingga saya tidak lulus,” kata Aswanto.

Aswanto mengatakan perjanjian dan tanda tangan itu dilakukan karena Penyelenggara Pemungutan Suara dan Pengawas Pemungutan Suara Setiap Waktu berkoordinasi dalam menangani Perkara Pidana Pemungutan Suara Rakyat untuk beberapa Organisasi Politik tertentu.

“Saya dapat informasi dari teman-teman pegawai di Pengawas Pemungutan Suara, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kalau partai tertentu yang melakukan Kartu peringatan maka orang-orang Penyelenggara Pemungutan Suara, orang-orang Pengawas Pemungutan Suara berkoordinasi dengan Organisasi Politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya,” ujarnya.

Dalam petitum Perkara Pidana nomor 92, PAN menginginkan MK membatalkan Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemungutan Suara Rakyat daerah pemilihan Jabar VI untuk caleg Wakil Rakyat.

(yla/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Mantan Hakim MK Jadi Ahli di Sengketa Pileg, Kritik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat