Bisnis  

Media Sosial Influencer Saham Ahmad Rafif Pernah Diblokir Kominfo

Media Sosial Influencer Saham Ahmad Rafif Pernah Diblokir Kominfo


Media sosial influencer saham Ahmad Rafif Raya Pernah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) usai gagal mengelola uang investor senilai Rp71 miliar.

Akun media sosial Ahmad Rafif yang diblokir Merupakan Instagram pribadinya @rafifraya. Terlebih lagi, akun Instagram @waktunyabelisaham Bahkan Pernah tak bisa diakses.

“Account not available in Indonesia,” tulis keterangan saat mengakses kedua akun tersebut, Senin (8/7).


“This is because we complied with a legal request from KOMINFO to restrict this content,” lanjut keterangan Instagram.

Pemblokiran ini terjadi usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersurat kepada Kominfo. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Jelas), mereka meminta Media Sosial terkait Ahmad dan PT Waktunya Beli Saham diblokir.

Sekretariat Satgas Jelas Hudiyanto menegaskan apa yang dilakukan Ahmad tak berizin OJK. Ia menekankan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer Penanaman Modal dan penasihat Penanaman Modal.

“Ahmad Rafif Raya Sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Jelas tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Akan segera tetapi, Sebanyaknya akun media sosial yang terkait Ahmad masih bisa diakses. Sebut saja Truzt Indonesia yang didirikannya pada 2018.

Akun Instagram @truzt.id masih bisa diakses Sampai sekarang Di waktu ini. Meski, Pernah lama tak aktif mengunggah konten seputar Bursa Efek, paling tidak sejak Idulfitri 1444 H atau lebaran 2023 lalu.

Misalnya, Ahmad yang tercatat sebagai lulusan S1 Akuntansi Universitas Hasanuddin. Ia menempuh pendidikan cukup lama di kampus tersebut, Didefinisikan sebagai enam tahun, sejak 2014 dan baru lulus di 2020.

Ahmad Bahkan mencantumkan Sebanyaknya lisensi untuk meyakinkan apa yang dilakukannya selama ini. Ada tiga lisensi dan sertifikasi yang dikeluarkan OJK, meski semuanya Pernah kedaluwarsa.

Ini mencakup broker dealer representative yang diterbitkan pada Mei 2019 dan kedaluwarsa di Agustus 2022 serta lisensi wakil perantara pedagang efek pemasaran (WPPE-P) yang kedaluwarsa di 2019. Kemudian, sertifikasi wakil manajer Penanaman Modal yang diterbitkan pada 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu.

Terlebih lagi, akun X yang diduga milik Ahmad Rafif Raya Bahkan masih bisa diakses di @RafifRaya02. Walau aktivitas terakhirnya Pernah cukup lama pada 2019 lalu, ketika ia membalas permintaan pengikutnya untuk Menyajikan kiat-kiat Usaha saham.

Sang influencer berkedok manajer Penanaman Modal itu menjual janji kepada para investornya. Ahmad disebut tak jujur ketika dana yang dikelolanya mengalami kerugian.

Mayoritas investor pun menarik dana mereka. Pada Kesimpulannya, nilai dana pengelolaan di perusahaan milik Ahmad terus menyusut.

“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, Sekalipun melaporkan dan Menyajikan keuntungan kepada para investor,” kata Ahmad dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.

“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia Penanaman Modal dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari Sebelumnya melakukan kesalahan,” sambungnya.

(skt/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Media Sosial Influencer Saham Ahmad Rafif Pernah Diblokir Kominfo